Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M.H. Rofiq (MHR) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Selain dua orang legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil sejumlah saksi lain untuk penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
Baca juga: KPK sita 4 bidang tanah senilai Rp10 miliar terkait kasus dana hibah
Baca juga: KPK dalami proses pengajuan dana hibah di Jatim dari 15 ketua pokmas
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Kasus dana hibah, KPK usut dan sita aset milik anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan
Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Situbondo jadi saksi kasus dana hibah Jatim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.