Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji memandang bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebaiknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pendapat dari berbagai ahli hingga komisi terkait.
"Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi," kata Sarmuji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset perlu menunggu kehadiran KUHAP baru terlebih dahulu agar tercipta sinkronisasi antara kedua produk legislasi tersebut sehingga tidak memerlukan revisi ke depannya.
"Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan," tutur Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Untuk itu, dia menekankan Fraksi Golkar baru akan membahas terkait RUU Perampasan Aset apabila draf RUU tersebut sudah ada.
"Untuk Perampasan Aset sampai sekarang kan belum ada draf rancangan undang-undangnya, belum ada, belum masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada," kata dia.
Dia lantas berkata, "KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini."
Baca juga: Anggota DPR: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat
Sebelumnya, Sabtu (14/6), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada DPR RI.
Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).
"DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Adapun RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.
Baca juga: Golkar: Presiden tak reshuffle, masih butuh waktu evaluasi menteri
Baca juga: Golkar: Presiden layak ambil alih penyelesaian sengketa empat pulau
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.