Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencana rumah subsidi minimalis berpeluang untuk bisa membuat harga rumah menjadi terjangkau bagi masyarakat.
"Tujuannya ada masyarakat yang ingin lokasi rumahnya lebih dekat ke aktivitas kerja sehingga lokasinya bisa di sekitar perkotaan tadi atau memang ada dengan harga tanah tertentu maka kemudian harga rumahnya bisa ditekan lebih rendah," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Senin.
Kementerian PKP sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti pengembang, asosiasi dan sebagainya terkait rencana rumah subsidi minimalis.
Baca juga: Kementerian PKP matangkan regulasi FLPP khusus untuk rumah susun
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
Sri menjelaskan usulan tersebut bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.
Seiring dengan harga lahan yang kian mahal, pemerintah membuat skema desain rumah yang lebih kecil agar harganya tetap bisa dijangkau oleh masyarakat. Dengan kehadiran berbagai pilihan, masyarakat bisa memilih rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Baca juga: Rumah subsidi minimalis untuk dekatkan Gen Z ke tempat kerja
Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar. Sedangkan bagi yang lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang juga relatif lebih murah.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.