“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Presiden RI adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,”

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi atau perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan Indonesia.

Dirinya melihat komitmen tersebut sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama-sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.

“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Presiden RI adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Supratman pun optimistis komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi maupun MLA itu menjadi momentum baik bagi kedua negara untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.

Adapun Menkum RI menghadiri dan mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi, Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin.

Dalam kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, ada beberapa nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani, di antaranya terkait pengembangan energi ramah lingkungan mencakup perdagangan listrik yang bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, serta pembangunan kawanan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: PM Wong yakin ekonomi RI perkuat bilateral dengan Singapura

Baca juga: Prabowo minta semua bandara dibuka untuk tingkatkan konektivitas Singapura

Selain itu ditandatangani juga nota kesepahaman di bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik.

“Terkait dengan semua MoU ini, Kementerian Hukum RI sudah pasti akan memberikan supporting, baik terkait Danantara, ESDM, perumahan, dan pangan” ujarnya.

Perjanjian ekstradisi dan perjanjian MLA antara Indonesia dengan Singapura diteken pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia.

Kerja sama itu telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Implementasi perjanjian tersebut akan dilakukan secara perdana dengan rencana pemulangan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Saat ini, status Tannos masih ditahan di Negeri Merlion dan committal hearing atau sidang komitmen Tannos telah dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23–25 Juni 2025.

Paulus Tannos merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.