Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengawasan penyaluran gas bumi.
“Ya, kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk pengaturan gas bumi, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ujar Erika usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Erika diperiksa selama sekitar tujuh jam, yakni dengan rincian tiba pada pukul 9.45 WIB dan meninggalkan gedung pada 17.03 WIB.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut membahas kebijakan BPH Migas yang membuat adanya transaksi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021, Retno menyampaikan tidak ada.
Sementara itu, Kepala BPH Migas yang dilantik sejak 9 Agustus 2021 itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun mengenai penjualan gas bertingkat.
“Bukan rekomendasi, melainkan melaporkan ke Dirjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) adanya penjualan bertingkat,” jelasnya.
Selain Erika, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Gas BPH Migas yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.