Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat melelang barang hasil penyitaan aset milik penunggak pajak di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut pada Rabu (25/6) mendatang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyebutkan pelelangan yang dilakukan dengan kerja sama kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.

Menurut dia kepada pers di Jakarta, Senin, aset yang telah ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.

"Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Farid.

Farid Bachtiar menyebutkan, sebanyak 15 objek pajak barang bergerak dalam kondisi apa adanya, seperti mobil, sepeda motor dan barang lainnya melalui sistem daring (online) pada situs resmi lelang.go.id.

Mekanisme yang digunakan adalah "open bidding" tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum dan dilaksanakan secara transparan, aman serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.

"Kami mengimbau kepada warga untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan DJP, DJKN atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakbar," katanya.

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan

Baca juga: KPU Jakbar lelang sisa logistik Pemilu 2024 pada Desember

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.