Harapannya putusan bisa sejalan dengna putusan praperadilan Suryadharma Ali"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana optimistis memenangkan  gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkatnya, Minggu.

Senin esok (13/4), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan praperadilan ajuan Sutan terhadap KPK ini, dalam penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.

Namun  KPK juga  optimistis memenangkan gugatan praperadilan Sutan ini.

"Harapannya putusan bisa sejalan dengna putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat, hari ini.

Empat hari lalu, pada 8 April 2015, hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Besok, Sutan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini seharusnya sudah dilakukan 6 April lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacaranya maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang hingga 13 April.

"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor," ungkap Rahmat. "Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB."

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015