Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh membekali manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Pembekalan ini merupakan bagian untuk memberikan informasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala SPPG terhadap manfaat yang akan diterima oleh pekerja apabila terjadi risiko dalam bekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan setiap program yang didaftarkan harus dipahami dengan baik oleh setiap peserta sehingga mereka dapat mengetahui dengan lengkap terhadap hak dan manfaat yang akan diterima termasuk untuk cara klaim BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BGN kerja sama lindungi pekerja terlibat pada MBG

"Pembekalan yang diberikan tersebut juga bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan serta terpenuhinya hak berupa perlindungan bagi relawan yang bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya pembekalan tersebut semua relawan dapur MBG di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena tidak ada yang mengetahui kapan risiko kecelakaan kerja dan kematian akan terjadi.

Setiap satu dapur SPPG rata-rata memiliki 45 sampai dengan 50 pekerja. Para pekerja SPPG di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar ini nantinya akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Wamen Kemendukbangga saksikan penyerahan kepesertaan BPJAMSOSTEK SPPG

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.