Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala SMP Al Inayah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tyo Andika mengungkapkan, awalnya tidak mengetahui bakal dijadikan percontohan program sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.

Tyo mengatakan, setelah mengantar berkas-berkas yang dibutuhkan, pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat langsung menghubungi pihak sekolah agar bersiap dijadikan percontohan program sekolah gratis.

"Justru kita langsung dilakukan pemanggilan oleh Sudindik kalau kita jadi percontohan," ujar Tyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Pihaknya juga tahu perihal keputusan penetapan sebagai sekolah percontohan karena ketika mengantarkan berkas, Sudindik hanya bilang agar menunggu proses dan relugasinya. "Dan ternyata dipilih," katanya.

Pihaknya bersyukur lantaran program itu dapat meringankan beban para orang tua murid, terutama yang tidak mampu.

"Kita bersyukur tentunya. Kalau memang benar program ini berjalan, maka akan meringankan beban orang tua. Banyak orang yang mau sekolah, tapi enggak ada biaya," ujar Tyo.

Baca juga: Jakbar tangani keluhan proses penerimaan murid baru

Tyo menuturkan bahwa ada 200-an murid SMP Al Inayah yang siap mengikuti program itu dengan biaya sekolah per bulan sebesar Rp350 ribu.

"Terkait waktu berlaku, kalau dilihat dari juknis (petunjuk teknis), harusnya di tahun ajaran 2025/2026. Tapi untuk prosesnya kita masih menunggu," katanya.

Empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan MK.

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakbar Diding Wahyudin menyebutkan empat sekolah itu berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.

"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," kata Diding saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6).

Baca juga: Jakut jamin penyintas kebakaran tak kehilangan hak layanan pendidikan

Kendati demikian, Diding belum membeberkan kapan kegiatan percontohan itu akan dilakukan, lantaran masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah. "Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," kata dia.

Pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.