...Harus selesai dulu semuanya baru kita bisa lakukan normalisasi

Serang (ANTARA) - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Banten menyampaikan normalisasi Sungai Cibanten dihentikan untuk sementara waktu karena masih adanya bangunan liar disepadan sungai.

"Harus selesai dulu semuanya baru kita bisa lakukan normalisasi," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSC3 Banten, Herliansyah, di Serang, Senin.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa terdapat penolakan dari warga sekitar terkait normalisasi sungai Cibanten, sehingga penyelesaian persoalan tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Penyelesaian itu kewenangannya ada di Pemkot Serang, karena proses normalisasi tidak bisa dijalankan sebelum seluruh kendala di lapangan dibereskan," ucapnya.

Baca juga: Warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten tak dapat kompensasi

Menurutnya hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan harus segera dikoordinasikan agar seluruh bangunan liar disepadan sungai dilakukan penataan.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan, saat ini Pemkot Serang masih mengkaji usulan warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten yakni penyewaan tanah bengkok sebagai tempat tinggal.

"Belum ada keputusan akhir yang ditetapkan oleh Wali Kota Serang. Saat ini, semua kemungkinan masih dikaji lebih lanjut agar kebijakan yang diambil bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama warga yang tidak mampu," ujarnya.

Baca juga: BNPB dorong normalisasi sungai cegah banjir susulan di Temanggung

Baca juga: Normalisasi Sungai Ciliwung harus rampung tahun 2028

Meskipun demikian, Wahyu menegaskan proses pembongkaran akan tetapi dilaksanakan paling lambat akhir Agustus 2025. Hal itu seiring dengan berakhirnya tahun ajaran baru.

"Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi. Yang ketiga nanti akan jadi momen untuk menyampaikan informasi final. Tapi yang pasti, proses ini tidak bisa lewat dari Agustus karena mengikuti timeline dari pemerintah pusat,” katanya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.