"Program Jaga Desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan dana desa yang digunakan pemerintah desa. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan so
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) di wilayah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum berupa pencegahan korupsi dana desa, penyalahgunaan narkoba dan lainnya ini dikemas pihaknya dalam program Jaksa Masuk Desa atau Jaga Desa.
"Program Jaga Desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan dana desa yang digunakan pemerintah desa. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman," kata dia.
Dia menjelaskan, penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya kali ini menyasar sembilan desa di Kecamatan Curup Selatan, di mana peserta yang hadir berasal dari perangkat pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, bendahara dan anggota BPD.
Penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya itu, kata dia, sangat berguna bagi desa-desa yang ada di wilayah itu, sehingga nantinya tidak terjerat dalam penyalahgunaan anggaran yang diterima masing-masing desa baik itu anggaran dana desa (ADD), dan dana desa (DD).
"Kita harapkan masing-masing Pemdes di Rejang Lebong dapat menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD dan ADD secara bijak. Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan di luar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang," tegasnya.
Sementara itu disampaikan Camat Curup Selatan Zen Pinani menyambut baik kegiatan penyuluhan maupun sosialisasi pecegahan korupsi DD/ADD yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong.
"Kegiatan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong ini sangatlah bagus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan DD dan ADD, sehingga nantinya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung masalah hukum," kata Zen Pinani.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sebanyak 122 desa di wilayah itu pada tahun 2025 ini menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp101,37 miliar.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.