Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (16/6), mulai dari KPK memanggil Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian hingga vonis terhadap prajurit TNI AL pembunuh jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali disimak.

1. KPK panggil Kabiro Perencanaan Kementan jadi saksi pengolahan karet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian I Ketut Kariyasa (IKK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IKK sebagai Kabiro Perencanaan Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (16/6).

Baca selengkapnya di sini.

2. Kapendam: Seorang prajurit TNI gugur ditembak KKB di Dekai

Kapendam XVII/Cenderawasih Kol. Candra Kurniawan mengatakan seorang prajurit TNI gugur ditembak KKB di Dekai, Senin (16/6).

"KKB menembak dan membacok anggota Kodim 1715/Yahukimo Serka SM yang menyebabkan korban gugur. Jenazah Serka SM ditemukan di sekitar Jembatan Kali Biru, Seradala, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada hari ini (Senin) sekitar pukul 10.45 WIT, " kata Kependam.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK konfirmasi periksa staf Menakertrans era Cak Imin sebagai saksi

KPK mengonfirmasi memeriksa Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di masa Menakertrans Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing.

“Muller Silalahi merupakan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008-2010,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (16/6).

Baca selengkapnya di sini.

4. Imigrasi perbarui aturan visa kunjungan untuk calon TKA dalam uji coba

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau dikategorikan ke dalam indeks visa C18.

Dua poin penting dalam aturan terbaru tersebut, yakni masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang serta orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Baca selengkapnya di sini.

5. Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis divonis penjara seumur hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhi vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Dilmil I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (16/6).

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: KPK: Tersangka kasus Papua bawa 19 koper berisi uang untuk beli jet

Baca juga: Imigrasi sederhanakan klasifikasi visa RI, terbaru ada seni budaya

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.