Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan keringanan pajak hotel untuk menggerakkan perekonomian dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
"Dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus dengan memberikan keringanan pajak untuk hotel," kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta, Selasa.
Rano mengatakan keringanan ini merupakan stimulus untuk pergerakan ekonomi sektor perhotelan di Jakarta.
Baca juga: REI DKI harapkan keringanan pajak hotel dan restoran
Untuk mendorong sektor tersebut, lanjut dia, Pemprov DKI, juga membuat atraksi demi meningkatkan jumlah kunjungan wisata.
"Nah itulah makanya kenapa Jakarta setiap minggu membuat acara (event) dalam rangka untuk meningkatkan jumlah kunjungan," ucapnya.
Jika jumlah kunjungan meningkat, maka diharapkan berdampak pada kunjungan wisatawan untuk menginap di hotel.
Sehingga, Rano optimistis ekonomi Jakarta semakin bergerak yang didukung sejumlah kebijakan seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, stimulus pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.
Baca juga: Pembebasan pajak saat HUT Jakarta bukan untuk yang lalai bayar pajak
Baca juga: HUT Jakarta, Polda Metro siap laksanakan pembebasan pajak kendaraan
Pajak hotel di Jakarta kini disebut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Jasa Perhotelan dengan memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.