Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon mengatakan bahwa gugatan perdata salah satu perusahaan pemenang lelang proyek pada program Smart Class tidak akan mempengaruhi pihaknya menelusuri pidana korupsi yang kini dalam tahap penyelidikan.

"Gugatan perdata tidak menghalangi. Tetap berjalan pemeriksaannya. Itu kan gugatan antara pihak ketiga dengan Pemprov NTB," kata Enen di Mataram, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek yang berjalan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB tersebut masih fokus pada pemeriksaan saksi.

"Sejauh ini sudah ada 15 orang (yang diperiksa). Itu termasuk dari pemprov," ujarnya.

Perihal dugaan korupsi yang mengarah pada proyek fiktif dan adanya setoran fee proyek kepada pejabat dinas, Enen menolak untuk memberikan tanggapan mengingat kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Nanti itu, kami masih dalami semuanya," ucap dia.

Perusahaan pemenang lelang proyek yang menggugat perdata atas program Smart Class pada Disdikbud NTB tahun anggaran 2024 adalah PT Karya Pendidikan Bangsa.

Perusahaan yang menang lelang proyek smart board dengan nilai Rp9,8 miliar itu menggugat Kepala Disdikbud NTB dengan nominal kerugian Rp13,7 miliar.

Gugatan teregister dalam perkara nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Persoalan hukum dalam program Smart Class ini masuk ke Kejati NTB atas realisasi program proyek senilai Rp49 miliar.

Dugaan tersebut muncul dari lelang proyek pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB dengan nama paket pengadaan peralatan praktik literasi digital untuk bidang SMA tahun 2024

Paket pengadaan untuk satu rencana umum pengadaan (RUP) itu tercatat senilai Rp25 miliar. Namun, Disdikbud NTB melakukan kontrak dengan tiga perusahaan penyedia dengan nilai Rp49 miliar.

Kontrak pertama dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai Rp14,7 miliar yang merealisasikan barang pengadaan pada 20 November 2024.

Kedua, dengan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Namun, nama perusahaan penyedia tidak tercatat dalam laman LPSE.

PT Karya Pendidikan Bangsa sebagai penggugat perdata menjadi pelaksana kontrak ketiga dengan nilai Rp9,8 miliar. Perusahaan tersebut merealisasikan barang pada 11 Desember 2024.

Nilai Rp49 miliar untuk tiga kontrak terindikasi telah terealisasi dari dana alokasi khusus (DAK) 2024. Namun, pada pelaksanaan di lapangan, khususnya di tingkat SMA sebagai penerima, tidak ada satu pun barang pengadaan yang terpampang sebagai bagian dari pelaksanaan program Smart Class.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.