Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah menegaskan pemerintah daerah (pemda) akan secara tegas menerapkan atau memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pelaku pembuang sampah secara sembarang di wilayahnya tersebut.
"Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarang akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera," ucap Wabup Intan di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, upaya pemberian sanksi tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, karena selama ini salah satu faktor dari sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan adalah pembuangan sampah secara ilegal.
Baca juga: Kabupaten Tangerang bentuk satgas khusus atasi TPS ilegal
Untuk itu, lanjutnya, aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menerapkan sanksi tegas berupa denda hingga pidana ringan perlu diterapkan sebagai pemberian efek jera kepada para pelaku.
"Dan di peraturan daerah (perda) sudah jelas adanya punishment, Terkait aturan pembuangan seperti apa? dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh," ujarnya.
Untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut, pihaknya segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak terkait sebagai merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.
Baca juga: Pemkab Tangerang ancam sanksi hukum mafia sampah
"Tim pengawas sudah ada dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP," ucapnya.
Selain akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembuang sampah sembarang, pihaknya juga akan turut serta menindak tegas bagi pelaku pembakar sampah atau pencemar lingkungan di sektor udara.
"Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan dan kami berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang, sekarang masih 17 persen," kata Wabup Intan Nurul Hikmah.
Baca juga: Tempat pembuangan sampah liar resahkan warga Tangerang
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.