Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong harus dimanfaatkan untuk segera memulangkan buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Thanos.
"Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buron korupsi Paulus Thanos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Thanos," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrance Wong menyepakati 19 poin perjanjian, salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah diteken kedua belah pihak pada tahun 2022.
Dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Baca juga: Menkum RI sambut baik komitmen Singapura dalam perjanjian ekstradisi
Menurutnya, buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Thanos terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke tanah air.
"Sudah saatnya tersangka Paulus Thanos, tersangka korupsi KTP elektronik yang merugikan negara, harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia," ujarnya.
Menurut Mafirion, Pemerintah Indonesia harus segera bergerak cepat untuk mengatur strategi memulangkan Thanos ke Indonesia.
Gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk menghindari manuver-manuver Thanos untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.
"Tersangka korupsi seperti Paulus Thanos punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus," tambahnya.
Baca juga: KPK: Singapura tolak permohonan penangguhan Paulus Tannos
Mafiron mengatakan jika Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia maka hal ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang berhasil diperkuat pada pertengahan tahun 2025.
Oleh karena itu, ia meminta agar kedua negara bekerjasama untuk melakukan pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Baca juga: Menkum: Tannos kasus pertama dipulangkan lewat ekstradisi Singapura
Ia meminta Pemerintah Indonesia mempersempit ruang gerak Paulus Tannos bermanuver dengan cara membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Tannos.
"Jika ini dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata. Masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi," ujar Mafirion.
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Ia adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 dan telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.
Namun, Thanos menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri.
Baca juga: Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos tinggal menunggu sidang
Baca juga: KPK nilai Pemerintah Singapura berkomitmen tinggi memberantas korupsi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.