"Untuk kasus Chromebook yg dilakukan oleh Kejari Lombok Timur itu sedang berjalan, sekarang sudah tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Kami atensi di situ,"
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menaruh atensi terhadap penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Untuk kasus Chromebook yg dilakukan oleh Kejari Lombok Timur itu sedang berjalan, sekarang sudah tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi. Kami atensi di situ," kata Enen di Mataram, Selasa.
Adapun saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pidana khusus pada Kejari Lombok Timur, jelas dia, sebanyak 38 orang.
"Ada yang dari kalangan pemerintah, dari pemprov (pemerintah provinsi) juga ada. Ada dari penyedia barang, ad juga dari ahli," ujarnya.
Karena terpantau penyidikan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan, Enen menegaskan pihaknya tidak ada rencana untuk mengambil alih penanganan perkara, meskipun anggaran pengadaan skala nasional tersebut terbilang besar.
"Sepanjang tidak ada hambatan dan masih berjalan, penanganan tetap oleh kejari," ucap dia.
Baca juga: Kejagung akan periksa Jurist Tan, eks stafsus Nadiem pada Selasa
Baca juga: Kejagung kembali periksa Fiona eks stafsus Nadiem soal Chromebook
Enen turut menyampaikan, dirinya mengetahui setiap perkembangan dari penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan rutin dari penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lombok Timur.
"Seperti yang saya sampaikan, sudah ada 38 saksi di situ yang diperiksa. Jadi, setiap habis dilakukan pemeriksaan, itu dibuat lapinsus (laporan informasi khusus) ke kami, seperti itu," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini baru berjalan di tahap penyidikan awal guna menelusuri indikasi perbuatan melawan hukum.
Ida Bagus mengatakan pada tahap awal penyidikan ini pihaknya belum menyinggung persoalan kerugian negara, melainkan fokus masih kepada pemeriksaan saksi untuk menelusuri PMH.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton, mulai dari pejabat Disdikbud Lombok Timur, penyedia barang, hingga pihak penerima dari kalangan sekolah dasar.
Selain saksi, pemeriksaan juga mengarah pada objek perkara, yakni laptop Chromebook yang tersebar di puluhan sekolah.
Penanganan kasus dari pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada Dinas Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022 tersebut masuk penyidikan jaksa terhitung sejak 30 April 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Realisasi proyek pengadaan barang ini bersumber dari dana alokasi khusus. Dugaan korupsi mengarah pada spesifikasi barang dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.