dari rumah tersebut tim KPK membawa seorang wanita bernama Hesti, seorang mahasiswi yang diduga ada kaitannya dengan salah satu pelaku pemberi suap

Baturaja (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR wilayah setempat.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (17/6/2025) di rumah salah satu warga di Lorong Kembar, Kemiling, Kelurahan Tanjung Baru pada pukul 10.30 WIB hingga 11.40 WIB.

Kegiatan penggeledahan tersebut diduga merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat di Dinas PUPR OKU dan sejumlah anggota dewan serta dua orang pemborong beberapa waktu lalu.

Saat ini, dua dari enam tersangka, yakni pihak pemberi suap (pemborong), M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sedang menjalani proses persidangan atas kasus tersebut.

Baca juga: KPK periksa mantan anggota DPRD Jambi usut kasus suap pengesahan RAPBD

Kepala Dusun (Kadus) IV, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di wilayahnya oleh pihak KPK tersebut.

"Rumah yang digeledah masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT sedang tidak ada di rumah, jadi saya diminta menyaksikan penggeledahan itu," kata Jon Fikri.

Dia mengatakan, dari rumah tersebut tim KPK membawa seorang wanita bernama Hesti, seorang mahasiswi yang diduga ada kaitannya dengan salah satu pelaku pemberi suap.

"Bisa sebagai staf atau orang suruhan. Bisa juga tenaga administrasi seperti urusan berkas-berkas proyek," kata dia.

Baca juga: Sebut tak pernah minta suap hakim, ibu Ronald Tannur minta dibebaskan

Setelah lebih dari satu jam melakukan proses penggeledahan, kata dia, petugas KPK membawa beberapa dokumen seperti kwitansi dan foto-foto.

"Petugas KPK juga membawa Hesti pergi entah kemana. Mungkin menuju tempat terkait penyerahan uang atau berkas. Informasinya uangnya sebesar Rp800 juta," ujarnya.

Sementara, Staf Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo ketika dihubungi via WhatsApp belum menjawab soal kegiatan KPK di OKU tersebut.

Untuk diketahui dari enam tersangka OTT, baru dua tersangka yang menjalani persidangan yakni pelaku pemberi suap fee 9 proyek di Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Saat ini, proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang sudah memanggil beberapa saksi yang dipanggil dalam persidangan.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.