Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan penetapan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh diambil berdasarkan temuan dokumen penting yang menjadi dasar hukum kuat.

Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menyebut keputusan itu didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.

"Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan," katanya.

Ia mengatakan dokumen ini menunjukkan adanya pengakuan yang menguatkan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, memang sah adanya.

Tito mengatakan kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini.

Baca juga: Presiden putuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Provinsi Aceh

Ia mengatakan temuan dokumen asli tersebut, yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fotokopi, ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dokumen tersebut juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatera Utara dan masuk dalam batas administratif Aceh.

Atas dasar itu pula, Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara — yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.

Pengumuman keputusan ini disampaikan secara resmi di Kantor Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan laporan dan dokumen resmi dari Kemendagri, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara sah masuk dalam wilayah administratif Aceh.

“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap polemik soal status keempat pulau itu bisa segera diakhiri,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, keempat pulau itu sempat tercantum dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri, yang kemudian menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Temuan dokumen Kepmendagri 111/1992 kini menjadi bukti kuat untuk mengakhiri sengketa wilayah secara legal dan damai.

Baca juga: Kemendagri undang Gubernur Sumut Bobby Nasution bahas soal empat pulau

Baca juga: Aceh siapkan dokumen 1992 dalam rapat empat pulau di Kemendagri

Baca juga: AHY: Keputusan presiden harus dikawal soal sengketa pulau Aceh-Sumut

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.