Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memperkirakan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut saat ini telah mencapai 52.986 kasus.

"Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 52.986 penyalahguna narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang termasuk dalam kategori produktif," kata Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kombes Bambang Yudistira di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan itu dalam Forum Komunikasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Rapat Dirgantara Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Angka ini, menurut dia, mengacu pada angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Provinsi DKI Jakarta, yaitu 3,3 persen.

Kemudian, pada 2023, BNN mengadakan penelitian untuk mengetahui angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan ditemukan jumlah 3,3 juta jiwa warga Indonesia dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun.

"Jumlah ini turun jika dibandingkan dari 2021, yaitu 3,6 juta jiwa, namun masih dirasa cukup besar," katanya.

Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Yaman yang tersangkut kasus narkoba

Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan online yang rugikan korban Rp1,6 miliar

Diharapkan melalui pelaksanaan Forum Komunikasi P4GN dengan melibatkan para pemangku kepentingan dapat terbangun komitmen bersama mewujudkan "Indonesia Bersinar" (Bersih Narkoba) yang dimulai dari Kota Jakarta Selatan.

"Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan 'Kota Jakarta Selatan Bersinar' (Bersih Narkoba)," katanya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN Kota Jakarta Selatan tersebut diikuti para kepala suku dinas dan suku badan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Non TPI Jakarta Selatan.

Kanwil Kementerian Agama Jakarta Selatan (Jaksel), Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, para ketua forum organisasi masyarakat di Jakarta Selatan, toko budaya dan lainnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.