Bandung (ANTARA News) - Buron terpidana perkara tindak pidana korupsi Dharmono K Lawi diciduk intel Kejaksaan Agung saat yang bersangkutan sedang gosok gigi di persembunyiannya di Jalan Cigadung Selatan No 56 Cikutra, Bandung. "Terpidana Dharmono K Lawi, mantan Ketua DPRD Banten periode 1999-2004, ditangkap di sebuah rumah milik Ny Linda Yani Azis yang terbilang masih kerabat dekatnya di Jalan Cigadung Selatan Kota Bandung ketika yang bersangkutan tengah gosok gigi di kamar mandi", kata Jaksa Agung Abdurachman Saleh kepada pers di Kejari Kota Bandung di Bandung, Selasa. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan warga masyarakat setempat yang menginformasikan adanya buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi. "Informasi itu masuk melalui HP sekitar pukul 11.00 WIB ketika saya tengah rapat koordinasi di Bandung", katanya. Setelah ada informasi itu, kata dia, pihaknya langsung memerintahkan petugas Intel Kejaksaan Agung untuk yang menangkap buronan tersebut. "Saat ditangkap, terpidana Dharmono tidak melakukan perlawanan yang berarti", katanya. Menurut Jaksa Agung, terpidana tidak melakukan perlawanan dan tidak mencoba melarikan diri, sehingga dengan mudah yang bersangkutan ditangkap. "Terpidana juga tidak mendapat pengawalan dari manapun, dan dari tangan terpidana kami menyita seperangkat HP dan beberapa barang bukti lainnya", katanya. Menurut dia, buronan koruptor yang ditangkap dalam kondisi tubuh yang cukup montok tersebut sempat beberapa kali berpindah tempat, diantaranya bersembunyi di Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jakarta dan terakhir berhasil ditangkap di Bandung. "Kami sangat berterimakasih kepada warga Kota Bandung yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan buronan koruptor kelas kakap tersebut", katanya. Terpidana Dharmono yang dijatuhi pidana empat tahun enam bulan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp295 juta subsider setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang pada 16 Juni 2005 itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian oleh MA dieksekusi sesuai vonis PN Serang pada 2 Februari 2006, saat akan dieksekusi itulah terpidana kabur dan melarikan diri. Terpidana yang mengenakan baju dan celana panjang warna gelap langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejari Bandung, yang bersangkutan kemudian dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Serang Banten dan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan plat merah D-8128-A dengan pengawalan cukup ketat dari aparat Polwiltabes Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jabar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006