kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

"Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Baca juga: Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.

Adapun, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.

Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.

Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025: periode, mekanisme, & manfaat

Sebagai informasi, usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.

“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare,” kata Rano.

Baca juga: DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.