Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh

Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin layanan pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan mekanisme kegawatdaruratan yang diatur dan dilaksanakan sesuai prosedur.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah menanggapi kasus meninggalnya pasien peserta JKN di RSUD Embung Fatimah pada 15 Juni 2025.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh,” kata Harry di Batam, Rabu.

Dalam situasi gawat darurat, kata dia, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Satu upaya jaga layanan JKN di RS Batam

Harry menyebutkan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

“Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali," ujar dia.

Ia mengatakan penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Baca juga: Ombudsman: Menolak pasien bentuk malaadministrasi layanan kesehatan

Pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.

"BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan.

Selain itu, lanjutnya, terapkan pola hidup sehat dan memahami apa yang menjadi hak serta kewajiban sebagai peserta Program JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan buka peluang riset baru demi perkuat JKN

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.