Dengan mengumumkan hasil temuan secara cepat, ia telah mencegah tafsir spekulatif yang dapat mengganggu stabilitas.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan kecakapan komunikasi politiknya, dengan menyelesaikan sengketa administratif empat pulau --Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek-- di perbatasan Aceh - Sumatera Utara.

Dengan mengandalkan dokumen historis dan pendekatan transparan, Prabowo memastikan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

Pernyataan politik ini sekaligus memperkokoh narasi persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah ini tidak hanya meredam konflik administrasi dan birokratik, tetapi juga menggambarkan strategi komunikasi politik yang bernas.

Dalam rapat terbatas virtual, Prabowo memuji timnya atas keberhasilan menggali dokumen kunci: kesepakatan historis antara mantan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar.

Cara ini menurut pakar komunikasi politik asal Inggris Pippa Norris, adalah ciri pemimpin era transformasional modern, yang memanfaatkan komunikasi untuk membangun kohesi tim melalui visi bersama dan penguatan moral, dengan memotivasi dan mengapresiasi tim untuk bekerja cepat dan terkoordinasi.

Prabowo menunjukkan kemampuannya mengorkestrasi organisasi dalam otoritas dan sinergi antar lembaga. Perintah Presiden untuk segera mengumumkan temuan dokumen kunci tersebut kepada publik menunjukkan kesadaran pentingnya transparansi.

Seperti dikemukakan pakar komunikasi Jürgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action, cara komunikasi publik yang terbuka adalah kunci legitimasi politik.

Dengan mengedepankan transparansi, Prabowo tidak hanya mencegah spekulasi liar yang dapat memicu ketidakstabilan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap pemerintahannya. Pendekatan ini memperkuat citranya sebagai pemimpin yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca juga: Presiden putuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Provinsi Aceh

Baca juga: Mendagri: Dokumen 1992 jadi dasar empat pulau masuk wilayah Aceh

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.