Agar dapat mengurus perpanjangan, pemilik SIM cukup membawa KTP berikut SIM A/C yang akan diperpanjang beserta fotokopinya

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan pada Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

Berikut informasi lokasi layanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta:

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat mengurus perpanjangan, pemilik SIM cukup membawa KTP berikut SIM A/C yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Saat tiba di lokasi, pemilik SIM akan diminta mengisi formulir permohonan serta menjalani pemeriksaan psikologi dan kesehatan.

Kemudian berlanjut dengan sesi pengambilan foto dan sidik jari hingga akhirnya SIM baru perpanjangan rampung pada hari itu juga.

Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.