Pastikan membawa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Samsat Keliling biasanya disebar ke beberapa lokasi agar masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan lebih mudah untuk menjangkaunya.
Baca juga: DKI beri diskon pajak di sektor hotel hingga kuliner
Berikut layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Mall Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarina Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB;
- Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Hall Gtown House Gading Serpong dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
Pastikan membawa dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi serta tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Baca juga: Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat lebih dari satu tahun, pembayaran PKB lima tahunan, dan ganti plat nomor kendaraan maka pemohon harus mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025: periode, mekanisme, & manfaat
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.