Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, dari pemerintah.
Dia mengungkapkan hal itu disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, kini Komisi III DPR RI bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.
"Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai bahwa RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Pasalnya, dia menilai, UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.
"Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," kata dia.
Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, kata dia, peran advokat pun hanya sebatas bisa mencatat jika mendampingi seorang tersangka.
"Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit," kata dia yang juga berlatar belakang advokat.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan Orde Baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.
"Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat," katanya.
Baca juga: Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP
Baca juga: LPSK usul pengaturan terkait saksi pelaku dalam RUU KUHAP
Baca juga: Anggota DPR buka peluang revisi UU Polri hingga UU MK usai RUU KUHAP
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.