Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pelibatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi tidak untuk menggantikan peran kios pengecer yang sudah ada selama ini.
Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Kementan Sri Pujiati menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menambah titik serah atau distributor pupuk bersubsidi yakni dengan melibatkan gapoktan dan koperasi.
"Kios pengecer tetap eksis. Tidak ada penghapusan. Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan (kelompok pembudi daya ikan), yang tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat," ujarnya di Bogor, Jabar, Rabu.
Hal itu dikatakannya menanggapi keresahan kalangan kios pengecer yang khawatir keberadaan mereka dihapuskan dari skema penyaluran pupuk bersubsidi dengan terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Saat ini, lanjutnya, lebih dari 27.000 kios pengecer masih aktif di seluruh Indonesia. Mereka memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan produsen pupuk dan itu tidak serta-merta batal hanya karena adanya permentan baru.
"Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti," katanya dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan 15 Tahun 2025."
Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser siapa pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran mengacu pada amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam Permentan 15/2025.
Bila sebelumnya titik serah pupuk hanya berada di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.
Namun, Sri menekankan bahwa tambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios, sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.
Meski titik serah ditambah, lanjutnya, bukan berarti semua gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi, mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.
Untuk mencegah kebocoran dan praktik penyelewengan, pengawasan distribusi pupuk juga ditingkatkan.
Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kementan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.
"KP3 sekarang semakin solid. Kita berharap ini bisa jadi tembok pengaman agar distribusi benar-benar sampai ke tangan petani," ujarnya dalam FGD yang digelar Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MMPD) Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University itu.
Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Penyuluhan Kementan Acep Hariri menuturkan gapoktan sebagai lembaga ekonomi petani mulai disiapkan menjadi titik serah pupuk bersubsidi.
Meski keuntungan yang diperoleh relatif kecil, menurut dia, peran gapoktan sangat strategis dalam membantu petani memperoleh akses pupuk.
Dari jumlah gapotkan yang mencapai 64 ribu, tambahnya, baru 502 atau 0,7 persen yang dinilai mampu menyalurkan pupuk bersubsidi.
Hal itu karena regulasi yang menaungi baru berjalan lebih kurang 5 bulan.
"Kita akan dorong jumlahnya tembus ribuan agar semakin merata distribusinya," ujar Acep.
Menurut dia, lima kendala yang dihadapi gapoktan menjadi penyalur pupuk bersubsidi yakni aspek permodalan yang belum memadai, keterbatasan gudang dan SDM manajerial, persyaratan yang belum lengkap dan keraguan atas banyak kios yang lokasinya berdekatan.
"Kami meminta penyuluh mendampingi agar bisa meningkatkan kompetensi para gapoktan," ujar Acep.
Baca juga: Ombudsman soroti kesiapan Gapoktan salurkan pupuk bersubsidi
Baca juga: IPB: Gapoktan jadi koperasi desa berpeluang salurkan pupuk subsidi
Baca juga: IPB minta pemerintah optimalkan peran kios pupuk bersubsidi
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Pemerintah mengambil langkah besar dalam mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi,prosedur administrasi yang sebelumnya dianggap berbelit-belit kini disederhanakan, sehingga diharapkan petani dapat lebih mudah dan cepat memperoleh pupuk subsidi.
Untuk itu kami berharap agar kios ditiadakan/dihilangkan.
Kios disini ngawur juga