Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuat aturan kawasan bebas rokok melalui penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
"Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, dan ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan lain sebagainya," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan aturan tersebut juga untuk memetakan area yang disediakan untuk perokok dan area yang bebas rokok.
"Melihat dampak bagi kesehatan ataupun ekonomi yang cukup besar terkait dengan rokok ini, maka kawasan tanpa rokok memang perlu dilakukan. Jadi, manfaatnya akan lebih terlihat terutama untuk kesehatan dan banyak dampak positif lainnya," kata dia.
Baca juga: Gubernur Sumut dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Dia menjelaskan untuk sanksi bagi pelanggar akan kembali didetailkan oleh pemerintah daerah.
Diketahui, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok yang meliputi tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas olahraga yang berada di ruang tertutup, angkutan umum, serta tempat yang dinyatakan bebas rokok.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan tersebut dibentuk karena saat ini ancaman terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan akibat rokok secara langsung ataupun tidak langsung terus terjadi, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
Baca juga: Kaltim targetkan seluruh daerah miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Bagi perokok telah disediakan fasilitas tempat khusus untuk merokok, yang disediakan oleh penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain. Namun, dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas khusus tempat merokok sebagaimana yang telah ditentukan memiliki beberapa persyaratan dan juga tata cara yaitu merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung tempat tata ruangan utama atau ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas jauh dari pintu masuk dan pintu keluar jauh dari tempat orang berlalu lalang.
Sedangkan untuk sanksi yang dapat diberlakukan meliputi sanksi bagi individu yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan, perintah untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok, dan paksaan untuk meninggalkan lokasi kawasan tanpa rokok.
Kemudian bagi pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kawasan tanpa rokok atau pihak swasta yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan, pengumuman bahwa kawasan tanpa rokok tidak layak dikunjungi, penutupan sementara tempat usaha atau kegiatan, hingga pencabutan izin.
Baca juga: Pemprov DKI secara rutin lakukan penegakan aturan dilarang merokok
Sedangkan bagi individu yang secara nyata berperan aktif mendorong dan mempelopori penerapan kawasan tanpa rokok akan mendapatkan penghargaan dari Gubernur Lampung.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.