Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawai perusahaan jasa konstruksi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GAP, pegawai BUMN atau Vice President 1 Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Persero) tahun 2016-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GAP saat ini merupakan Head of Corporate Planning PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Gatot Aries Purboyo.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018—2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.
Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Selain itu, KPK pada 10 Juni 2025 menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil manajer kredit di bank jadi saksi kasus akuisisi PT JN
Baca juga: KPK panggil karyawan PT PPA jadi saksi kasus Rita Widyasari
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.