Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedagang valas untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AHD, direktur utama di PT Tetra Dua Sisi, dan dapat diwakilkan atau didampingi oleh pegawai yang memahami detail transaksi yang dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada pekan ini, Senin (16/6), sempat memanggil pegawai berinisial CL di PT Valuta Inti Prima yang merupakan perusahaan jasa penukaran mata uang asing atau pedagang valas sebagai saksi kasus tersebut.

KPK pada Selasa (17/6), memanggil pedagang valas di PT Luxury Valuta Perkasa berinisial HM untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.