Kalau sudah ada daftar inventarisasi masalah (DIM), tinggal menunggu selesai masa reses.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah masa reses ini selesai.
Adapun saat ini DPR RI masih berada pada masa reses hingga 23 Juni 2024, dan memasuki masa sidang pada tanggal 24 Juni 2025. Menurut dia, RUU KUHAP tinggal bergulir karena DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Pemerintah.
"Kalau sudah ada DIM, tinggal menunggu selesai masa reses. Insyaallah, pada masa sidang yang akan datang," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengaku mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa DIM dari Pemerintah sudah diterima. Dia pun mengaku segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI tersebut untuk memproses revisi KUHAP Itu.
"Kami sudah bisa kick off membahas KUHAP ini. Rapat panjanya itu bisa di awal-awal masa sidang yang akan datang," kata dia.
Walaupun segera dimulai, dia mengemukakan bahwa Komisi III DPR RI tidak tertutup untuk menerima aspirasi mengenai revisi UU tersebut. Dia pun menerima masukan melalui pertemuan daring jika tidak sempat menyelenggarakan rapat secara langsung.
"Kami bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai dengan undang-undang, dua kali masa sidang sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman.
Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Dalam masa reses ini, Komisi III DPR menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari advokat, mahasiswa, akademisi, hingga lembaga resmi lainnya.
Baca juga: Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah
Baca juga: Mahasiswa Trisaksi usul RUU KUHAP atur penjemputan paksa wajib izin PN
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.