Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH, ASN pada Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MH merupakan ASN di Kemenhub bernama Maulana Hakim.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (16/6), sempat memanggil seorang pegawai PT China Harbour Indonesia (CHI) berinisial DS sebagai saksi kasus tersebut.

KPK pada Selasa (17/6), memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, Herwan Rasyid, dan dua orang dari pihak swasta berinisial LHA dan DG untuk menjadi saksi.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.

Baca juga: KPK kembali panggil pedagang valas jadi saksi kasus Harun Masiku

Baca juga: KPK panggil pegawai perusahaan jasa konstruksi jadi saksi kasus JTTS

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.