Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah (TM), untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, atas nama TM, Bupati Ogan Komering Ulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain Teddy Meilwansyah, Budi mengatakan bahwa KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni pihak swasta berinisial ML, HB alias IB, NDP, dan MS.
Ia juga mengatakan bahwa KPK memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten OKU sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial LNI, STW, AMW, MSM, FF, dan MN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ASN tersebut adalah Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU Leo Nandi Irawan (LNI), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Setiawan (STW), Aziz Musyawir Wisesa (AMW), ASN pada Dinas PUPR OKU Muhammad Sofran Mirza (MSM), Febri Fahzuli (FF), dan M. Noviansyah (MN).
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Wakil Bupati OKU Marjito Bachri sebagai saksi kasus tersebut pada 7 Mei 2025.
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.