Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menyebutkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut diberikan ruang dan peluang untuk dapat mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.
"Meskipun berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural mulai dari kepala seksi, lurah, camat, dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin, loyal pada pimpinan, dan tidak melanggar aturan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Dengan adanya peraturan tersebut, PPPK khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengisi jabatan struktural, meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer.
Untuk itu, Dedy meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Baca juga: Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual di Bengkulu terancam dipecat
Meskipun para PPPK tersebut dikontrak selama lima tahun ke depan, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi per tiga tahun dan satu tahun, jika ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya yaitu pemecatan atau pemutusan kontrak.
"Kualifikasi dan kompetensinya akan terus diperhatikan oleh atasan. Untuk itu, nasib PPPK ke depan juga ditentukan dengan progres kinerja yang dilakukan," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 1.411 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan dilantik secara bertahap, mulai tanggal 16 hingga 18 Juni 2025.
Pelantikan yang dilakukan secara bertahap tersebut karena jumlah calon PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu cukup banyak, mencapai ribuan orang.
"Pelantikan dan pembagian SK akan dilakukan tiga hari, pada tanggal 16, 17, dan 18 Juni 2025. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional," katanya.
Baca juga: Pemkot Bengkulu buka pendaftaran untuk 2.384 formasi PPPK
Ia menyebutkan pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.