Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengingatkan para perusahaan importir sektor pengelolaan pangan di luar negeri untuk memperhatikan dengan baik standar kelayakan produk yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean di Tangerang, Rabu, mengatakan Indonesia memiliki standar dan kriteria terhadap barang impor pengelolaan pangan yang akan masuk.

Hal tersebut, seperti tertuang dalam ketentuan perundang-undangan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor berasal dari negara dan unit usaha yang telah disetujui, serta memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan kehalalan.

"Kita tadi mungkin masih tetap berusaha. Supaya kalau memasukkan barang ke Indonesia, tolong sesuai dengan syarat-syarat yang ada di Indonesia. Pertama, yang tidak diizinkan jangan dikirim," katanya.

Ia mengatakan bahwa dengan memperhatikan aturan negara tujuan maka potensi peluang penolakan akan kecil dilakukan pihaknya terhadap barang-barang impor pangan tersebut.

Upaya tersebut untuk mencegah penularan berbagai penyakit menular pada hewan di Indonesia.

"Kemudian dokumennya, dokumennya harus dipastikan, dokumennya sesuai dengan barangnya. Nah ini penting," ujarnya.

Dia mengaku saat ini banyak perusahaan asing masih melakukan kegiatan importir sektor pangan dengan tidak memenuhi standar kelayakan produk.

Baca juga: Barantin targetkan 2.000 ekor hewan ternak tervaksinasi PMK


Barantin melakukan tindakan tegas dengan melakukan penolakan pada barang impor dan pemberitahuan teguran kepada negara asal pengiriman.

"Kita juga sudah mengirimkan notification compliance ke pihak perusahaan Australia. Sudah lanjutkan protes, karena barang yang dikirim itu tidak sesuai," katanya.

Dia mengatakan ketentuan standar kelayakan produk pangan impor ini berlaku untuk seluruh perusahaan luar negeri yang saat ini menjadi mitra Indonesia.

"Semua negara sudah kita sampaikan barang-barang mana yang hanya boleh masuk ke Indonesia, sudah kita sampaikan. Jadi semua negara, bukan hanya Australia. Semua negara kita sampaikan informasi ini. Dan saya pikir proses edukasi ini akan terus kita jalankan," kata Panggabean.

Baratin telah memusnahkan 17,2 ton barang sitaan, berupa jeroan hewan sapi jenis limpa dari Australia karena tidak memenuhi aturan kekarantinaan.

Belasan ton limpa ini, disita pihaknya setelah diketahui tercampur dalam jeroan impor yang diterima salah satu perusahaan di Kabupaten Tangerang.

"Jadi yang pertama tidak sesuai dengan dokumen. Tadi di dokumen itu harusnya barang lidah dan tenggorokan, tapi ternyata di situ ada limpa," ujarnya.

Dengan penemuan barang pangan impor ini, pihaknya langsung mengambil tindakan untuk mencegah penularan penyakit hewan di Indonesia, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), dan antraks.

"Organ limpa berkumpul semua penyakit-penyakit, tergantung jenis jeroannya. Kalau di sini isu penyakit PMK, penyakit LSD, antraks juga. Kalau di babi ada ASF," ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut, tim Barantin melakukannya dengan cara dibakar ke dalam insinerator/mesin pembakaran bersuhu tinggi sebagai menghilangkan penyakit dari organ hewan tersebut.

Baca juga: Barantin musnahkan 17 ton lebih limpa ilegal dari Australia

Baca juga: Anggota DPR apresiasi Barantin terkait ekspor durian ke China

Baca juga: BPOM dan Barantin kolaborasi perkuat pengawasan pangan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.