Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelamatkan kerugian negara Rp31,6 miliar dengan menangkap dua kapal ikan asing Filipina yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di Laut Sulawesi.
"Secara hitungan valuasi kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari dua kapal ini," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
PSDKP KKP berhasil menangkap dua kapal asing Filipina di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK. Kapal asing Filipina yang ditangkap yakni FB. ANNIE GRACE sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan LPI-2 sebagai kapal lampu (light boat).
Modus operandi kedua kapal asing Filipina tersebut adalah menangkap di perairan perbatasan tanpa izin. PSDKP menggelar operasi penangkapan yang melibatkan Pangkalan PSDKP Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna.
PSDKP sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal asing Filipina di wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut ditindaklanjuti KKP dengan validasi dan dilakukan pengecekan di command center PSDKP memang ada, sehingga PSDKP memerintahkan kapalnya untuk bergerak di TKP tersebut di Laut Sulawesi.
Sempat terjadi kejar-kejaran dan pada akhirnya kedua kapal asing Filipina tersebut berhasil ditangkap. Wilayah Laut Sulawesi menjadi wilayah yang seksi karena dikarenakan di wilayah tersebut memiliki sumber daya perikanan yakni banyaknya ikan tuna yang besar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.
Baca juga: KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar
Baca juga: KKP serahkan dua kapal hasil rampasan illegal fishing untuk nelayan
Baca juga: Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih lobster
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.