“Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima, dan siap hadir,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI.

“Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima, dan siap hadir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (17/6), sempat memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI Ageng Wardoyo, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, dan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori jadi saksi CSR BI

Baca juga: KPK dalami rapat Komisi XI DPR terkait penyaluran CSR Bank Indonesia

KPK pada Rabu ini, memanggil anggota DPR RI periode 2024—2029 Heri Gunawan dan Satori, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso. Mereka dipanggil KPK sebagai saksi.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.