“Jadi terkait dengan keterangan ahli itu bisa dijadikan bukti sepanjang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka maupun terdakwa,”
Jakarta (ANTARA) - Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mengusulkan agar keterangan ahli dapat menjadi alat bukti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Jadi terkait dengan keterangan ahli itu bisa dijadikan bukti sepanjang relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka maupun terdakwa,” kata advokat Yogi Suprayogi selaku perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keterangan ahli sepanjang relevan dengan pidana yang dituduhkan terhadap tersangka atau terdakwa sangat diperlukan sebagai alat bukti tambahan dalam KUHAP baru berkaca atas beragam perkara yang ditanganinya selama ini.
"Dari pengalaman kami, kami melihat banyak sekali kasus yang terjadi di berbagai kementerian, salah satunya Kementerian Perhubungan atau yang berkaitan dengan Undang-Undang Pelayaran, dan kami melihat keterangan ahli ini sangat diperlukan menjadi bukti," tuturnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya nanti mewaspadai kemungkinan saksi biasa yang menyampaikan keterangannya seperti seorang ahli agar diperhitungkan menjadi alat bukti.
Baca juga: Komisi III DPR terima 196 masukan soal RUU KUHAP dari Peradi
Baca juga: Komisi III DPR sebut RUU KUHAP bergulir setelah masa reses ini selesai
"Akan tetapi nanti di dalam pelaksanaannya jangan sampai terjadi saksi yang berahli dan ahli bersaksi. Nah, itu yang kami khawatirkan. Jangan sampai terjadinya saksi berahli, jadi seolah-olah saksi ini menyampaikan keterangannya itu seperti seorang ahli, dan bahkan ahli yang dihadirkan dijadikan saksi," kata dia.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah kelompok akademisi hingga mahasiswa untuk menyerap masukan terkait revisi KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Di antaranya, akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi), hingga Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Pada kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing perwakilan kelompok itu untuk menyampaikan aspirasinya.
Habiburokhman mengatakan bahwa komunitas advokat itu terbentuk tanpa adanya komunikasi dengan Komisi III DPR RI.
Walaupun demikian, dia menyampaikan terima kasih kepada advokat yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHAP.
"Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan," kata Habiburokhman.
Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Wakil rakyat ini menargetkan pada masa sidang mendatang RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk ke tahap pembahasan dengan pemerintah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.