Kita harus duduk bersama dalam rangka merumuskan atau mencari solusi terkait pengembangan kawasan industri ketika menghadapi berbagai macam challenge

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) untuk membuat perhitungan kuantitatif terkait kontribusi kawasan industri terhadap ekonomi nasional.

Hal ini disebut penting agar dapat mempermudah Kemenperin dan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan Undang-Undang Kawasan Industri atau revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Kami dalam proses revisi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Industri dan sudah disepakati Baleg DPR. Saya mengundang HKI untuk membahas bersama demi memperkuat kawasan industri,” kata Menperin di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI ke-9 di Jakarta, Rabu.

“Kita kuantifikasi soal kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian nasional, sehingga bisa membuat regulasi komprehensif yang bisa menjadi jawaban dari keluhan dan tantangan yang ada,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan regulasi yang komprehensif ini nantinya diharapkan bisa mendukung pertumbuhan atau pengembangan kawasan-kawasan industri di Indonesia.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang nantinya diharapkan bisa dicarikan solusi melalui regulasi baru ini.

“Kita harus duduk bersama dalam rangka merumuskan atau mencari solusi terkait pengembangan kawasan industri ketika menghadapi berbagai macam challenge,” kata Agus.

“Seperti dari perizinan, kebutuhan infrastruktur industri dan pendukungnya, premanisme, kawasan industri hijau, penggunaan energi baru dan terbarukan, hingga isu air yang terus menerus muncul menjadi masalah klasik,” imbuhnya.

Menperin memastikan pihaknya sangat terbuka jika HKI dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya memiliki sebuah konsep, agar regulasi ini bisa terbentuk.

“Oleh sebab itu, nanti kita akan menghitung, menguantitatifkan berapa besar kontribusi dari kawasan industri terhadap ekonomi nasional. Menurut saya (angkanya) besar sekali, karena kontribusi manufaktur saja kan hari ini sudah hampir 19 persen (kontribusinya terhadap PDB),” jelas dia.

“Saya yakin dengan terbitnya regulasi yang bisa mengatur secara baik, secara komprehensif, maka pengelolaan kawasan industri Indonesia itu akan bisa menjawab dan mengatur kewajiban-kewajiban dari sektor lain dari di dalam UU Kawasan Industri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemenperin dilaporkan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT), yang merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di Indonesia.

Baca juga: Investor siapkan 690 juta euro bangun kawasan industri sidat Cilacap

Baca juga: RI-Singapura sepakati ekspor energi bersih dan bangun kawasan industri

Baca juga: Kemenperin: Penetapan kawasan industri jadi objek vital pacu investasi

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.