“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,”
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim bahwa dirinya mengetahui kredit yang diberikan oleh beberapa bank kepada perusahaan tersebut adalah untuk pengembangan usaha.
Kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa kredit itu diberikan ketika kliennya menjabat sebagai Wakil Direktur PT Sritex. Adapun posisi Dirut Sritex saat itu adalah Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan saudara kandung Iwan Kurniawan.
“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” kata Calvin di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan kembali penuhi panggilan Kejagung
Baca juga: Kejagung kembali periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan pada Rabu
Kuasa hukum Iwan Kurniawan lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa kredit tersebut diberikan oleh pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.
“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” katanya.
Pada Rabu, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.
Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.
“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Qohar.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.