Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem baru penerimaan murid bernama SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan PPDB untuk tahun ajaran 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan sejak tahap awal, dengan regulasi yang lebih terstruktur dan terpusat.
Salah satu poin penting dalam sistem SPMB adalah ketentuan usia calon peserta didik di setiap jenjang, yang kini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi, sekaligus memastikan kesiapan peserta didik secara psikologis dan akademis. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan tersebut.
1. Sekolah Dasar (SD)
• Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
• Usia minimal mendaftar: 6 tahun
• Pengecualian: Anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli, dengan syarat memiliki bakat khusus dan kesiapan psikis, dibuktikan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
Baca juga: Simak rincian kuota penerimaan SPMB Jatim 2025 sekolah SMA-SMK
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
• Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli 2025
• Wajib sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
• Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli 2025
• Wajib sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
• Catatan khusus SMK: Beberapa program keahlian dapat menetapkan persyaratan tambahan (misalnya tes kesehatan atau minat).
Dokumen yang harus dipersiapkan
Setiap calon siswa wajib melengkapi dokumen sebagai bukti usia dan kelulusan, antara lain:
• Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
• Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
• Bagi jalur domisili: dokumen KK atau SKD sesuai aturan SPMB.
Pengecualian bagi kelompok khusus
Calon murid dari kelompok tertentu mendapatkan pengecualian atau perlakuan khusus, antara lain:
• Anak penyandang disabilitas.
• Peserta dari pendidikan khusus atau layanan khusus.
• Satuan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca juga: Pahami cara pilih sekolah tujuan untuk murid baru SPMB Jakarta 2025
Jalur penerimaan dalam SPMB 2025
Pergeseran dari istilah “zonasi” menjadi jalur domisili, serta sistem inklusif empat jalur masuk:
• Domisili
• Afirmasi
• Mutasi
• Prestasi
Perubahan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan, tanpa mengubah ketentuan usia yang berlaku pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dengan demikian, batas usia dalam SPMB 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun, namun anak usia 5,5 tahun masih dapat diterima dengan pertimbangan tertentu, sementara usia prioritas adalah 7 tahun. Untuk jenjang SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun, sedangkan jenjang SMA/SMK menetapkan usia maksimal 21 tahun.
Penetapan aturan usia tersebut bertujuan memastikan kesesuaian fisik dan psikologis calon siswa dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuh. Orang tua dan calon murid diimbau untuk menyiapkan dokumen secara lengkap serta memeriksa syarat khusus di sekolah tujuan, terutama untuk jalur afirmasi atau program keahlian di SMK yang memiliki ketentuan tambahan.
Baca juga: Ramai orang tua bingung ditolak sistem SPMB Jakarta karena masalah KK
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.