"Kita fokus menuntaskan pembahasan Raperda BUMD, mengingat akan mengebut pembahasan Raperda lainnya, yaitu tentang investasi dan tentang industri,"

Gorontalo (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita fokus menuntaskan pembahasan Raperda BUMD, mengingat akan mengebut pembahasan Raperda lainnya, yaitu tentang investasi dan tentang industri," kata anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara Fitri Yusup Husain di Gorontalo, Rabu.

Menurutnya khusus Raperda tentang Industri, pihaknya masih menunggu rampung nya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mengingat RPJMD adalah dokumen induk perencanaan pembangunan daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi penyusunan Raperda tematik lainnya.

Baca juga: DPRD Gorontalo Utara: Mitigasi bencana perlu dilakukan berkelanjutan

Baca juga: DPRD Gorontalo Utara: perlu peningkatan pengawasan makanan dan minuman

Baca juga: DPRD Gorontalo Utara sebut Kelelawar Ponelo potensi jadi objek wisata

RPJMD tersebut harus menunggu bupati definitif karena menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.

"Setelah dokumen tersebut rampung, barulah pembahasan bisa dilanjutkan," katanya.

Saat ini lanjut Fitri, Komisi II fokus menindaklanjuti Raperda tentang BUMD, dengan menghadirkan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) untuk memperdalam materi Raperda sekaligus mengevaluasi realisasi penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Pihaknya berharap payung hukum tersebut akan memperkuat pengelolaan BUMD, sehingga keberadaan nya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Raperda BUMD kata dia, diharapkan dapat mengatur pengelolaan badan usaha yang digerakkan pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.