Bandarlampung   (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) menyebutkan terdapat kekerasan fisik dan psikis pada kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang diduga menyebabkan salah satu mahasiswa wafat.

"Hasil akhir investigasi independen Unila terhadap kegiatan Diksar Mahapel FEB yang diduga menyebabkan wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, terjadinya sejumlah tindakan kekerasan bahkan terhadap peserta lainnya," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Sunyono, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami peserta Diksar Mahapel seperti mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

"Dalam kegiatan itu pula terdapat pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan," kata dia.

Baca juga: Unila bekukan Mahapel FEB imbas wafatnya peserta diksar

Dia pun menegaskan bahwa terdapat kelalaian struktural di tingkat fakultas, yang ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, dan pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL).

"Serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," kata dia.

Prof Sunyono juga mengatakan terdapat sikap tidak kooperatif organisasi Mahapel FEB, yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan.

"Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.

"Kemudian Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan, serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan regulasi-regulasi tersebut maka setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis.

"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unila memilik komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi mahasiswa, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, serta tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat," kata dia.

Baca juga: Unila bentuk tim investigasi pada kasus kematian mahasiswa FEB

Baca juga: Unila: Hasil investigasi wafatnya mahasiswa FEB dalam dua pekan

Baca juga: Polda Lampung selidiki kematian mahasiswa FEB Unila

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.