Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan syarat dan cara mengakses Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
"Calon penerima cukup memiliki KTP, NPWP (jika ada), dan bukti penghasilan. Bagi ASN, cukup dengan slip gaji atau surat keterangan dari instansi," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam siniar "Rabu Belajar" di Jakarta, Rabu.
Kemudian Heru menjelaskan bagi pekerja informal (non-fixed income) cukup dengan deklarasi penghasilan yang akan diverifikasi bank.
Heru juga menambahkan KPR FLPP memang diperuntukkan bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli.
“KPR FLPP untuk kepemilikan rumah pertama (first home ownership), kalau yang sudah punya rumah gimana? Ya enggak boleh,” jelas Heru.
Baca juga: Program KPR subsidi FLPP 2025 jadi peluang bagi ASN miliki hunian
Kemudian juga, calon penerima juga belum pernah mendapatkan subsidi apapun terkait sektor perumahan, lalu dia harus memiliki penghasilan, baik yang tetap maupun tidak tetap (non-fixed income).
Selanjutnya terkait lokasi perumahan subsidi, Heru menyarankan masyarakat memanfaatkan platform 'Sikumbang' yang bisa diakses pada laman sikumbang.tapera.go.id.
"Yang menampilkan katalog rumah siap huni bersubsidi di seluruh Indonesia, lengkap dengan geotagging—lokasi rumah, jarak ke jalan tol, stasiun KRL dan sarana publik lainnya," katanya.
Sementara untuk proses pendaftaran, masyarakat dapat menggunakan aplikasi 'Sikasep', yaitu sistem antrean digital KPR subsidi.
Heru menjelaskan, di dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pilihan bank penyalur, baik bank konvensional maupun syariah, simulasi cicilan, dan katalog rumah yang terintegrasi langsung dengan 'Sikumbang'.
Baca juga: BTN usulkan KPR Tapera dihidupkan kembali
“Di situ ada simulasi kalkulator cicilan, bisa masukkan harga rumah, misalnya Rp185 juta, jika 10 tahun ya itu sekitar Rp1,9 juta per bulan, sementara, jika dia ngambil 20 tahun ya mungkin sekitar Rp1,2 juta per bulan,” jelasnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.