Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (18/6). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kejati Jateng tahan mantan Pj Bupati Cilacap

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.

Selengkapnya di sini

2. Polda Jabar tetapkan 44 tersangka kasus judi kasino di Bandung

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Selengkapnya di sini

3. Terbukti suap hakim, pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Selengkapnya di sini

4. Purn. TNI divonis 9 dan 6 tahun penjara dalam dua kasus kredit fiktif

Anggota TNI AD sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014–2021 Pelda (Purnawirawan) Dwi Singgih Hartono divonis sembilan tahun dan enam tahun penjara pada dua kasus kredit fiktif.

Selengkapnya di sini

5. Uang Rp915 M dan emas 51 kg Zarof Ricar dirampas untuk negara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.