Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Haryanto, diperiksa terkait penerimaan uang dari agen TKA.
"Dia didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Tersangka Haryanto diperiksa penyidik KPK pada Rabu (18/6). Dia merupakan salah satu dari delapan orang tersangka pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA.
Berdasarkan catatan KPK, Haryanto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB. Sementara berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Haryanto pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 14.50 WIB.
Usai diperiksa, Haryanto mengaku masih ditanya hal normatif oleh penyidik KPK.
Baca juga: KPK periksa Haryanto, tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Baca juga: KPK dalami dugaan aliran dana pemerasan TKA kepada stafsus Menaker
Baca juga: KPK dalami rekening dan besaran uang pemerasan untuk urus izin TKA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.