Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah mengajukan banding atau tidak atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Terbukti suap dan gratifikasi, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
Baca juga: Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.
Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.
"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," imbuhnya.
Baca juga: Uang Rp915 M dan emas 51 kg milik Zarof Ricar dirampas untuk negara
Baca juga: Zarof Ricar minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.