Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sampang A. Firman Hamzah As diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (18/6), yakni terkait pengajuan dana hibah.

“Saksi didalami terkait dengan pengajuan dana hibah, dan pengetahuan dia terkait biaya yang diminta para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain legislator itu, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami hal tersebut kepada saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021—2022, yakni wiraswasta bernama Rahmadiyan, dan aparatur sipil negara (ASN) bernama Ach. Fauzi Al Ajib.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa saksi lain yang diperiksa pada Rabu (18/6), yakni pihak swasta bernama Josep Indra Setiawan dan David Chandra, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono, serta ibu rumah tangga Mufti Palestin diperiksa penyidik KPK terkait aset-aset yang dibeli tersangka kasus dana hibah Jatim.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Tersangka Haryanto diperiksa KPK soal penerimaan uang dari agen TKA

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara diperiksa KPK soal tambang batu bara

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.