Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melaporkan ke aparat penegak hukum (APK) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) karena membuang limbah secara ilegal.

Hal tersebut dilakukan sebab, pemerintah menemukan belasan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak diolah sesuai dengan standar operasional produk (SOP) dan saat ini masih terbengkalai sehingga mencemari lingkungan masyarakat.

"Kita melaporkan ke APH karena melanggar undang-undang masalah lingkungan hidup. Tinggal kita tunggu APH yang melakukan tindakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lurah dan camat dengan memasang garis pembatas dan peringatan di lokasi tumpukan Limbah B3 milik PT EHBS yang telah mencemari lingkungan masyarakat.

Baca juga: KLH dan Polri teken MoU kolaborasi jaga kelestarian lingkungan

Baca juga: KLH minta pemda segera susun rencana aksi hapus penggunaan merkuri

Pemasangan garis pembatas tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat dan pihak lain yang tidak berkepentingan agar tidak memasuki area tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan.

"Selain melapor ke Polda, juga sudah kita lapor ke Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) atas dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan," ujar dia.

Riduan menegaskan bahwa pemusnahan limbah B3 tidak dapat dilakukan di DLH sebab membutuhkan biaya sebesar Rp200 juta untuk operasional angkutan limbah dan harus berdasarkan standarisasi kesehatan menggunakan transportasi tertutup dan proses tersebut juga harus dilakukan di luar wilayah Provinsi Bengkulu

"Limbah B3 itu tidak bisa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi harus diangkut dan dibawa ke daerah yang menjadi lokasi untuk pemusnahan B3 dan itu adanya di Kota Bogor," sebut dia.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melaporkan perusahaan PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera ke tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Laporan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan sehingga memicu kekhawatiran terjadinya pencemaran lingkungan.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa lokasi yang menjadi tempat pembuangan tersebut dulunya sebagai penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun kini kondisinya telah berubah.

"Bangunan tempat penampungan limbah tersebut sudah dibongkar dan tidak lagi memenuhi standar, tapi limbah medis masih ada di sana," sebut dia.*

Baca juga: KLH inventarisasi penggunaan PCB dan merkuri demi percepat penghapusan

Baca juga: KLH: Korporasi harus bayar pemulihan lingkungan jika mencemari

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.